" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > antara bekam dan thaharah < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamualaikum . " , " ustadz , lihat dari proses keluar racun lalu bekam bila amat arti esensi suci darah dari racun  thaharah cuma beda objek . apakah bekam hukum bisa wajib ? " , " ana lihat proses bekam kembang lihat dari aspek teknologi yang guna ( contoh :pakai lanset dan cop ) . benar praktek yang guna nabi muhammad bagaimana ? " , " ada pandu dalam al - quran atau hadits dalam bekam ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 23 april 2007 01 : 21  " , "  5 . 192 views  n " , " n " , " n " , " assalaamualaikum . " , " ustadz , lihat dari proses keluar racun lalu bekam bila amat arti esensi suci darah dari racun  thaharah cuma beda objek . apakah bekam hukum bisa wajib ? " , " ana lihat proses bekam kembang lihat dari aspek teknologi yang guna ( contoh :pakai lanset dan cop ) . benar praktek yang guna nabi muhammad bagaimana ? " , " ada pandu dalam al - quran atau hadits dalam bekam ? " , " n " , " r nsecara nash , kita memang temu banyak hadits yang sebut tentang " , " ( bekam ) yang arah kepada hukum yang wajib . namun benar para ulama masih beda dapat tentang hukum , bahkan masih juga beda dapat tentang apakah hijamah itu bagi dari syariat atau bukan . " , " di antara nash tentang hijamah ( bekam ) antara lain : " , "  " ( hr bukhari dan muslim ) " , " ( hr abu daud dengan isnad hasan ) " , " ( hr abu daud dengan isnad hasan dengan syarat dari muslim ) " , " dr . yusuf al - qaradawi dan juga banyak ulama di masa lalu , ketika bahas tentang hukum " , " ini , dapat bahwa " , " tidak lebih dari buah teknologi sehat yang sedang kembang di masa lalu . kalau pun ada riwayat bahwa nabi muhammad saw laku " , " ( bekam ) , bukan arti hal itu jadi bagi dari risalah beliau bagai nabi . " , " turut beliau , ketika nabi beri arah tentang bekam , beliau sedang tidak dalam kapasitas bagai bawa risalah , lain bagai orang yang punya alam teknis dengan " , " . jadi dar ijtihad , bukan syariat yang turun dari langit . " , " persis dengan kasus ketika beliau atur posisi pasu dalam perang badar . oleh para shahabat yang jauh lebih alam , tunjuk nabi ini anggap kurang tepat . telah pasti bahwa tetap itu bukan wahyu lain hanya ijithad nabi belaka , maka posisi pasu pun ubah supaya lebih untung . dan hal itu sangat mungkin . " , " tentang ada tindak nabi yang jadi bagi dari syariah dan bukan syariah , kalau kita telusur dalam literatur , kita akan temu dengan buah kitab yang sangat tarik dalam bahas hal ini . tulis adalah syeikh ad - dahlawi . " , " dalam kitab , " , " , beliaumengatakan bahwa sunnah ( kata dan buat ) nabi itu bagi jadi dua klasifikasi : " , " dan praktek " , " ini kelompok bagai buat nabi saw yang bukan masuk syariah . sehingga hukum tidak kait dengan hukum wajib , sunnah , mubah , makruh dan haram . hukum kembali kepada semata - mata timbang logika dan alam empiris . kalau nyata teknologi " , " itu masih bisa cocok dan sesuai dengan ilmu sehat yang kembang sekarang , maka silah pakai . tetapi kalau tidak , maka tinggal saja . " , " maka kalau kita guna logika ad - dahlawi , silah saja guna teknologi hijamah ini bila cara empiris dan ilmu sehat anggap sangat manfaat . tetapi agak tidak ada kait dengan hukum wajib atau sunnah . semua kembali kepada manfaat . " , " adapun tentang guna agam alat dan kembang teknologi hijamah , silah saja kembang bebas - bebas , karena masalah ini bukan ritual agama . misal dengan teknologi plester seperti koyo yang bisa serap ' darah kotor ' . tentu sangat praktis dan bisa dapat pinggir jalan serta bisa guna kapan saja . "
